Bicara tentang negara, banyak sekali pengertian negara, menurut beberapa ahli, negara menurut Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama, menurut Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. menurut kutipan dari Wikipedia, Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. dan masih banyak lagi pengertian-pengertian tentang negara.
salah satu syarat terbentuknya suatu negara adalah harus mempunyai warga negara. menurut UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia. menurut saya, negara bisa diartikan sebagai sebuah kelompok/komunitas yang dibutuhkan untuk membanggun negara itu sendiri yang terikat oleh perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Pengertian dari hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara, sedangkan kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Pengertian dari hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara, sedangkan kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan kewajiban warga negara Menurut UUD 1945 :
- Hak-hak warga negara, Pasal 27 (1,2,3), Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J), Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama), Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara), Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
- Hak dan kewajiban warga negara, Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan, Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Beberapa contoh hak warga negara :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercaya.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Beberapa contoh kewajiban warga negara :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesi.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://jajusuf.blogspot.com/2011/03/warga-negara.html
http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20120901195227AA7S0A9
http://adeenjoy1.blogspot.com/2013/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html